Perspektif Hukum Lahirnya Dan Berakhirnya Kewarganegaraan
23 March 2024
Sabtu (23/03/2024) Politeknik UCM mengadakan seminar yang bertajuk “Perspektif Hukum Lahirnya Dan Berakhirnya Kewarganegaraan”. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Bvlgari Hall, yang terletak di lantai 4 UCM Campus, dimulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Turut hadir sebagai narasumber dalam acara seminar ini adalah Bapak Denny Salim, S.H., M.Kn yang merupakan seorang Praktisi, notaris dan juga Dosen dari Politeknik Unggulan Cipta Mandiri. Acara dibuka pada pukul 14.00 WIB oleh Bapak Bendra Wardana, S.Tr.Kom, M.Kom sebagai perwakilan dari UCM Campus.
Seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan membentuk pola pikir peserta bahwa ada beberapa peristiwa yang dapat terjadi sehingga seseroang bisa mendapatkan hak kewarganegaraan. Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Sebagai contoh untuk sesorang yang dapat dikatakan menjadi warga negara Indonesia adalah Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari:seorang ayah dan ibu WNI, seorang ayah WNI dan ibu WNA, seorang ayah WNA dan ibu WNI, seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebuat dan lain sebagainya. Acara seminar yang bertajuk “Perspektif Hukum Lahirnya Dan Berakhirnya Kewarganegaraan” ditutup pada pukul 16.00 WIB. Acara ditutup dengan pemberian sertifikat kepada narasumber yaitu Bapak Denny Salim, S.H., M.Kn, yang diberikan langsung oleh Bapak Bendra Wardana, S.Tr.Kom, M.Kom, selaku perwakilan dari Departemen Akademik UCM Campus dan foto bersama dengan peserta seminar.